Minggu, 16 Juni 2013

TUGAS CYBER Muhammad Ikhsan 1171503335 Meita Permatasari 1171501172 Nur Fatimah 1171501545 Ryndu Fryda 1171501719



KELOMPOK :

Muhammad Ikhsan
1171503335

Meita Permatasari
1171501172

Nur Fatimah
1171501545

Ryndu Fryda
1171501719




Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Para pemerhati Internet atau pengguna aktif pasti tidak asing dengan undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2008 kemarin. Peraturan baru ini bernama merupakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peraturan ini merupakan undang-undang yang tergolong masih baru di Indonesia, karena untuk pertama kalinya kita memiliki peraturan cyber di negeri ini.

 


Hukum Cyber ITE

Latar belakang adanya UU ITE ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. Jaminan tersebut penting, mengingat perkembangan teknologi informasi telah mengakibatkan perubahan-perubahan di bidang ekonomi dan sosial. Perkembangan teknologi informasi telah memudahkan kita mencari dan mengakses informasi dalam dan melalui sistem komputer serta membantu kita untuk menyebarluaskan atau melakukan tukar-menukar informasi dengan cepat. Jumlah informasi yang tersedia di internet semakin bertambah terus tidak dipengaruhi oleh perbedaan jarak dan waktu. Perkembangan seperti inilah memungkinkan orang untuk melakukan kejahatan ataupun kecurangan di dunia maya. Hal inilah mendorong pemerintah untuk membuat hukum di lingkungan cyber ini.

Memang UU ini masih mengundang berbagai kontroversi mulai dari permasalahan terkekangnya kebebasan pers sampai ketidakpastian hukum pada beberapa pasal yang terakhir menyebabkan kasus seperti Prita. Namun jika dilihat secara keseluruhan, ini merupakan sebuah kemajuan Indonesia di bidang cyber, terutama undang-undang ini diharapkan dapat melindungi para konsumen ataupun penjual di dunia maya. UU ITE khususnya pada Bab V pasal 17 sampai dengan pasal 22 menciptakan aturan baru dibidang transaksi elektronik yang selama ini masih belum ada. Walaupun aturan tentang transaksi elektronik tidak diatur secara khusus dalam suatu undang-undang, keberadaan pasal inilah yang dapat digunakan bagi pengguna e-commerce. Terlebih saat ini pemerintah tengah mematangkan lahirnya Peraturan Pemerintah di bidang Transaksi Elektronik.

Namun, untuk mencapai tahap di mana melindungi konsumen dan pelaku e-commerce dengan UU ini sepertinya tidak akan gampang. Seperti yang kita ketahui transaksi e-commerce sudah pasti sebuah transaksi maya, walau demikian transaksi elektronik dalam e-commerce di Indonesia harus tetap tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keberadaan UU ITE dapat dijadikan partner hukum UU Perlindungan Konsumen untuk saling mendukung satu sama lainnya. Masalahnya, bagaimana jika pelaku usaha dalam e-commercetersebut tidak berada pada wilayah domisili yurisdiksi Indonesia. Inilah yang kemudian disebut sebagai salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen dalam transaksi e-commerce. UUPK secara tegas menekankan bahwa aturan tersebut hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
  (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
  tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))


Tujuan UU ITE
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari MID (Masyarakat Informasi
Dunia)
·         Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·         Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
·         Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan TI seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
·         Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara TI.



Kasus 2           : Narliswani (Iwan) Piliang 
Waktu              : November 2008
Pekerjaan         : Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media              : Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi         : Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”
Motivasi           : Informasi kepada publik
Konten             : Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional  
  (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy.   
  Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak
  melakukan  hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.

Pelapor                        : Alvien Lie
Hasil                : Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU
  ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.


Kasus 3           : Kasus Pelanggaran Etika Profesi, Pembobolan Situs Milik KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah (25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Analisis :
1. Pelaku Kasus Pelanggaran :
    Dani Firmansyah, 25th, Konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa Jakarta.
2. Jenis Kasus Pelanggaran :
Pembobolan Situs Milik KPU
3. Akibat dari kasus pelanggaran :

Kasus tersebut sudah sangat jelas termasuk pelanggaran etika, karena Dani Firmansyah selaku tersangka dalam pembobolan situs KPU telah terbukti bersalah. Dia membobol system keamanan situs KPU dan mengganti-ganti nama partai yang dapat menyebabkan kerugian dan ketidaknyaman bagi pihak lain. Dan telah jelas pula Dani Firmansyah menyalahgunakan keahliannya dalam bidang teknologi untuk merugikan pihak lain. Kalau dilihat dari sisi kode etik ACM dan etika mana yang dilanggar ?
Etika yang dilanggar dalam kode etik ACM adalah pada point Kewajiban moral umum sebagai anggota ACM, yaitu :
- Menghindari perbuatan menyakiti orang lain.
- Jujur dan dapat dipercaya.
- Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan kesejahteraan umat manusia.
- Menghargai privasi orang lain.
Karena dani firmansyah telah melakukan perbuatan yang melanggar tiga point dalam kode etik kewajiban moral dalam ACM.

4. Aspek hukum yang bisa dikenakan :
    Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan untuk menuntut Dani Firmansyah, diantaranya :
1. UU ITE No 11Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 , yang berbunyi :  : “Setiap Orang dengan
    sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
    dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
     muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “.
2. UU ITE No 11 Pasal 30 Ayat 3 Tahun 2008, yang berbunyi : “Setiap Orang dengan
    sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
    Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
    sistem pengamanan”.
    Karena Dani Firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan pencemaran nama   
    baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengan cara mengganti-ganti nama partai
    tersebut. Tidak hanya itu Dani Firmansyah juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan
    menjebolan system keamanan pada situs KPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar